No image available for this title

IMPLEMENTASI PARATE EXECUTIE TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT HAPUS BUKU SEGMEN USAHA MIKRO DI BANK BJB



Bentuk pelaksanaan parate executie hak tanggungan atas kredit usaha mikro yang telah hapus buku bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap Bank BJB atas kredit usaha mikro yang telah hapus buku. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisa pelaksanaan parate executie hak tanggungan atas kredit usaha mikro yang telah hapus buku dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap Bank BJB dalam pelaksanaan parate executie objek hak tanggungan atas kredit usaha mikro yang telah hapus buku. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap pelaksanaan parate executie terhadap jaminan milik kreditur yang telah di hapus buku di Bank BJB, yang diteliti melalui sampel atau data yang telah terkumpul dan membuat kesimpulan yang dihubungkan dengan teori perlindungan hukum dan kepastian hukumnya serta praktik pelaksanaan hukum yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan bahwa: Pertama, Pelaksanaan parate executie Hak Tanggungan atas kredit usaha mikro yang telah Hapus Buku di Bank BJB dilakukan dengan pembebanan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan, yang kemudian didaftarkan hingga terbit Sertifikat Hak Tanggungan. Sejak tahun 2016 sampai 2019, parate executie menjadi upaya penyelesaian kredit usaha mikro hapus buku yang paling diutamakan di Bank BJB, namun tidak ada kepastian hukum karena pelaksanaannya pada saat ini menjadi kurang efektif dan efisien karena banyak agunan kredit usaha mikro hapus buku yang tidak memiliki peminat saat dilakukan eksekusi hak tanggungan melalui lelang karena hanya sebagian kecil objek yang laku terjual. Selain itu
terdapat hambatan yuridis yaitu terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Hak Tanggungan yang tumpang tindih dan bermakna ganda dengan praktek pengadilan. Kedua, Bank BJB selaku subjek hukum berbentuk badan hukum (Rechts persoon) yaitu perseroan terbatas sesuai pada Pasal 21 UU Perbankan berhak mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap Bank BJB dalam pelaksanaan parate executie objek Hak Tanggungan atas kredit usaha
mikro yang telah hapus buku yaitu secara preventif Bank BJB telah berupaya melakukan pelaksanaan prinsip capital dan collateral termasuk melakukan upayaupaya penyelamatan kredit dan pada akhirnya melakukan hapus buku ketika terjadi kredit macet yang meningkatkan nilai NPL, maka Bank BJB secara represif dapat melakukan parate executie sesuai Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan dan apabila pelaksanaan lelang parate executie tidak memberikan hasil, Bank BJB dapat melakukan upaya tindakan hukum lain atas dasar wanprestasi oleh debitur yang bertujuan mendapatkan pelunasan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment