No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GRATIFIKASI YANG DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst



Terdakwa Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst dinyatakan bersalah dan terbukti telah menerima gratifikasi sebesar Rp. 180.546.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar lima ratus empat puluh enam juta). Berdasarkan penerbitan surat keputusan kelayakan lingkungan dan izin lingkungan hidup daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang perbuatanya dijatuhi pidana secara kumulatif yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda serta pidana tambahan. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan gratifikasi di dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum dalam perkara gratifikasi yang dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pid-Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst.
Permasalahan di atas, dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analitis, dengan jenis penelitian yuridis normatif yang mengkaji bahan primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kasus. Teknik pengumpulan data besentral pada studi kepustakaan dan data dianalisis secara kualitatif.
Hasil Penelitian terhadap permasalahan pertama adalah pengaturan gratifikasi di dalam tindak pidana korupsi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 12 huruf b yang mempunyai unsur-unsur Pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai subjek hukum, menerima hadiah, objek gratifikasi, berhubungan dengan jabatan dan kewajibanya serta unsur tidak melaporkan kepada KPK. Hasil penelitian terhadap permasalahan kedua adalah pertimbangan hukum dalam perkara gratifikasi yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pid-Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur gratifikasi dan dijatuhi sanksi pidana yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment