Record Detail
Advanced Search
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 717/PID.B/2019/PN.BDG.
Banyak permasalahan di masyarakat mengenai tidak adanya bentuk nyata mengenai pemberian perlindungan hukum kepada korban tindak pidana khususnya tindak pidana penganiayaan, salah satu contohnya adalah dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 717/Pid.B/2019/PN.Bdg. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penganiayaan menurut Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penganiayaan menurut Undang-Undang Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 717/Pid.B/2019/PN.Bdg.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (yuridis dogmatis) berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan kebijakan dengan pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis, diperoleh hasil penelitian pertama bahwa kebijakan hukum pidana mengarah pada tercapainya tujuan dari kebijakan sosial berupa social defence, yaitu perlindungan masyarakat khususnya untuk korban tindak pidana dengan cara membina pelaku kejahatan yang dilakukan menggunakan sarana penal dan bentuk pemenuhan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban yang berupa hak-hak yang dapat diperoleh sebagai korban. Dan hasil penelitian kedua bahwa Putusan Pengadilan, dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 717/Pid.B/2019/PN.Bdg adalah juga bentuk perlindungan terhadap korban walaupun sebagai bentuk perlindungan hukum secara tidak langsung sesuai dengan perwujudan dari kebijakan hukum pidana untuk membina Terdakwa menggunakan sarana penal karena di dalamnya tidak terdapat penjelasan mengenai perlindungan hukum yang bisa didapatkan oleh korban sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|