No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK LISENSI PENYIARAN TAYANGAN 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 793K/ PDT.SUS-HKI/2018 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA



Hak cipta pada dasarnya adalah hak perseorangan yang tidak berwujud dan timbul karena kemampuan intelektual manusia. Sebagai hak milik, hak cipta dapat pula dialihkan oleh penciptanya atau yang berhak atas ciptaan itu. Salah satu cara pengalihan hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah melalui lisensi. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan lisensi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, untuk mengetahui penerapan hukum hak lisensi penyiaran tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 793K/Pdt.Sus-HKI/2018 dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi pemegang hak lisensi penyiaran tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu untuk menggambarkan secara sistematis, factual dan akurat mengenai hak lisensi penyiaran tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 793k/ Pdt.Sus-Hki/2018 dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian terhadap data sekunder atau data kepustakaan yang berhubungan dengan hak lisensi penyiaran tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, metode pendekatan penelitian yang digunakan yakni melalui pendekatan perundangan-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, selanjutnya data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif .
Hasil penelitian ini, penulis dapat menarik simpulan bahwa pengaturan lisensi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terdapat dalam Pasal 1angka 20 dan Pasal 81 sampai dengan Pasal 86. Penerapan hukum hak lisensi penyiaran tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 793K/Pdt.Sus-HKI/2018 sudah memenuhi syarat-syarat yuridis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan hukum bagi pemegang hak lisensi penyiaran tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Perlindungan Preventif dan Perlindungan Represif.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment