No image available for this title

Pertanggungjawaban Pidana Dokter Yang Melakukan Euthanasia Ditinjau Dari Aspek Medis Dan Hak Asasi Manusia




Konsep negara hukum Indonesia adalah negara hukum Pancasila yang berorientasi pada perwujudan kesejahteraan masyarakat melalui hukum. Kematian merupakan suatu hal yang tidak menyenangkan dan tidak dikehendaki oleh umat manusia. Hak untuk mati telah diakui dunia dengan dicantumkan dalam rumusan Universal Declaration Of Human Rights oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Euthanasia dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa Euthanasia merupakan suatu pelanggaran, karena hak untuk hidup seorang pasien haruslah dilindungi dan dijunjung tinggi, oleh sebab itu tujuan dari penelitian ini yaitu: untuk mengetahui perspektif Hak Asasi Manusia terhadap Euthanasia dan pertanggungjawaban pidana dokter yang melakukan Euthanasia ditinjau dari aspek medis.
Metode penelitian yang digunakan terkait dengan Spesifikasi Penelitian yakni bersifat deskriptif, jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan huku tersier, metode analisis data yakni dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan yang pertama adalah Hak Asasi Manusia merupakan hak fundamental manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Euthanasia merupakan tindakan mengakhiri hidup manusia dan bertentangan dengan Ikrar yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter, namun dalam penerapannya banyak pasien yang telah menerima perawatan intensif tak kunjung sembuh, sehingga memilih untuk mengakhiri hidupnya. Sedangkan hasil penelitian terhadap permasalahan yang kedua bahwa dokter yang melakukan euthanasia ditinjau dari aspek medis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dan telah memenuhi rumusan delik Pasal 344 KUHP.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment