No image available for this title

KEBIJAKAN KRIMINALISASI PERBUATAN SAMEN LEVEN (KUMPL KEBO) MENURUT PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA



Kumpul kebo meupakan suatu penyimpangan kesusilaan yang merupakan suatu perbuatan yang memiliki ruang lingkup lebih luas dibandingkan dengan zina atau perbuatan cabul lainnya. Didalam upaya penanggulangan kejahatan seperti kumpul kebo, terdapat banyak cara atau usaha yang dapat dilakukan untuk menanggulanginya. Salah satu cara penanggulangan kejahatan adalah dengan menggunakan hukum pidana dengan sanksinya berupa pidana. Dalam penelitian ini terdapat dua permasalahan sekaligus menjadi tujuan penelitian ini yaitu, Pertama Bagaimanakah penetapan kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan kumpul kebo (samenleven) dalam RKUHP dan kedua, Bagaimanakah penetapan kebijakan pemidanaan terhadap perbuatan kumpul kebo (samenleven) dalam RKUHP.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan Undang-Undang (statute approach), pendekatan kebijakan (policy approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Kemudian teknik pengumpulan data yang dilakukan yakni dengan cara studi dokumen (study of document). Diakhiri dengan ditarik suatu simpulan yang disusun secara kualitatif.
Hasil penelitian pertama adalah melalui teori Politik Hukum Pidana, Pemidanaan, dan Tujuan Pemidanaan. Pengaturan mengenai perbuatan samen leven (kumpulkebo) dalam RKUHP sebagai salah satu bentuk kriminalisasi yang didasari oleh berbagai alasan, antara lain alasan yang berasal dari landasan sosiofilosofis dan sosiokultural dari sistem hukum nasional. Kemudian hasil penelitian kedua yaitu Pasal 418 RKUHP sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam RKUHP ditinjau dari Politik Hukum Pidana, karena didalamnya tercantum bahwa adanya pencegahan dilakukannya Tindak Pidana, adanya pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna dalam masyarakat, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan dalam masyarakat akibat Tindak Pidana sehingga memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat dan menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment