No image available for this title

TINDAKAN ADMINISTRASI YANG DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI TINDAKAN PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 09/PID.SUS-TPK/2019/PN.BDG



Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dicantumkan mengenai pelaku, bentuk dan jenis tindak pidana korupsi. Salah satu pelaku tindak pidana tersebut adalah penyelenggara negara. Sebagai subjek hukum penyelenggara negara melakukan berbagai tindakan baik tindakan nyata maupun tindakan hukum. Pada praktiknya penyelenggara negara tidak jarang melakukan penyimpangan dalam bentuk pelanggaran administrasi, tindak pidana, dan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bermaksud mengetahui, apakah tindakan administrasi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No. 09/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg, dan bagaimanakah bagaimanakah penerapan hukum oleh Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg dihubungkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu untuk menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai tindak pidana korupsi dihubungkan dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 09/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg, jenis penelitian yang dipergunakan adalah dengan menggunakan jenis pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang digunakan berkait dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam rangka memecahkan pokok-pokok permasalahan penelitian digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case Approach). Data yang telah terkumpul dianalitis dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini, dapat disimpulan bahwa Pada dasarnya semua tindakan administrasi dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi, apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu kesalahan administrasi yang dilakukan dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara. Sedangkan hasil penelitian terhadap permasalahan kedua, dalam konteks mengadili sendiri Hakim tidak mempunyai keyakinan dan keberanian untuk membebaskan Terdakwa karena dalam fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan yang dilakukan Terdakwa bukan merupakan suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum, melainkan hanya merupakan kesalahan administrasi murni. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman artinya tidak boleh ada pihak manapun yang mempengaruhi kekuasaan hakim dalam menjalankan tugasnya untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara, dan seharusnya Hakim tidak boleh terpengaruh oleh keadaan apapun dalam membuat keputusannya.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment