No image available for this title

UPAYA HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN SINGAPORE INTERNATIONAL ARBITRATION CENTRE YANG TELAH MEMPEROLEH EKSEKUATOR DITINJAU DARI UU NOMOR 30 TAHUN 1999 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 795 K/Pdt.Sus-Arbt/2017)



Putusan arbitrase internasional yang telah memperoleh penetapan eksekuator dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak dapat diajukan upaya hukum. Penulis meneliti upaya hukum terhadap pelaksanaan putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) yang telah memperoleh eksekuator, dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian upaya hukum tersebut dengan UU Nomor 30 Tahun 1999. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisis putusan Mahkamah Agung terkait dengan pengajuan upaya hukum tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat upaya hukum terhadap pelaksanaan putusan SIAC yang telah memperoleh eksekuator dikaitkan dengan UU Nomor 30 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 795 K/Pdt.Sus-Arbt/2017. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa upaya hukum yang dilakukan PT Kalpataru Investama terhadap pelaksanaan putusan SIAC yang telah memperoleh eksekuator dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 1999. Dalam kasus pelaksanaan putusan SIAC ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Penetapan Nomor 64/2014.Eks., yang pada pokoknya menyatakan, mengakui Putusan SIAC Nomor 009/11/AG. Putusan SIAC tersebut telah memperoleh penetapan eksekuator dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sesuai ketentuan Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 1999, terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, tidak dapat diajukan upaya hukum. Dengan demikian, upaya hukum berupa bantahan yang diajukan PT Kalpataru Investama tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 1999. Putusan Mahkamah Agung terkait pengajuan upaya hukum atas pelaksanaan putusan SIAC yang telah memperoleh eksekuator, antara lain berisi: menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Kalpataru Investama tersebut tidak dapat diterima. Pertimbangan utama Mahkamah Agung untuk tidak menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi adalah ketentuan UU Nomor 30 Tahun 1999. Mahkamah Agung berpendapat bahwa terlepas dari pertimbangan Judex Facti, sesuai ketentuan Pasal 66 Huruf d jo. Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 1999, terhadap putusan arbitrase internasional yang telah memperoleh eksekuator dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak tersedia upaya hukum.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment