No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI PASAL 170 (2) KE - 1 KUHP TENTANG TINDAK PIDANA DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 221/Pid.B/2019/PN.Bdg)



Kejahatan terhadap kekerasan/penganiayaan merupakan salah satu kejahatan yang semakin berkembang dari waktu ke waktu, salah satunya dapat dilihat dari pelakunya yang bukan lagi hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Salah satu penyebabnya dapat berupa pengaruh lingkungan pergaulan yang kurang baik. Kejahatan juga dapat dikatakan sebagai tindak pidana, dan tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum pidana. Melihat dalam Pasal 170 KUHP yang memiliki unsur-unsur memberi batasan untuk dapat menjerat seseorang yang melakukan tindak pidana kekerasan, dibandingkan dengan tindak pidana kekerasan lainnya yang terdapat juga dalam KUHP, Pasal 170 KUHP memiliki ancaman pidana yang lebih berat daripada pasal-pasal yang mengatur tentang bentuk kekerasan yang lain dalam KUHP. Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP lebih menegaskan lagi bahwa bukan hanya unsur kekerasan saja, namun unsur menyebabkan orang mendapat luka termasuk di dalamnya. Dengan ini penelitian dilakukan bertujuan untuk mengetahui dan memahami penerapan pidana dan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 221/Pid.B/2019/PN.Bdg.
Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan (library research), metode yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach), dilakukan dengan menelaah hukum yang sedang dihadapi, melalui pengumpulan data dengan menelaah bahan pustaka atau studi literature melalui studi dokumen, selanjutnya di analisis secara analisis kualitatif, yang mana pembahasannya berupa uraian sehingga menghasilkan informasi baru.
Ketentuan pidana dan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan, terdakwa mengakui perbuatannya dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap korban yang diduga korbannya adalah anak, hal-hal yang memberatkan dan meringankan, berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dipersidangan dalam kasus ini majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment