No image available for this title

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KEPALA DESA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PROGRAM REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI KAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBE- RANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PUTUSAN NOMOR 3/PID. SUS-TPK/2017/PT TJK.



Program rehabilitasi rumah tidak layak huni seharusnya dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya yaitu perbaikan rumah masyarakat tidak mampu yang sangat membutukan bantuan dari pemerintah, tetapi faktanya justru dana yang dianggarkan untuk program tersebut dikorupsi oleh Kepala Desa. Pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah kualifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa dalam pemanfaatan program rehabilitasi rumah tidak layak huni, dan Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi dana program rehabilitasi rumah tidak layak huni dalam Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2017/PT.TJK.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menguji dan mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif mengenai tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pidana, dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan permasalahan. Pengumpulan data yang dibutuhkan untuk menunjang penelitian terhadap Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2017/PT.TJK. ini adalah data sekunder, maka penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library reserch), dan penelitian ini dilakukan dengan mencari data-data yang berkaitan dengan penulisan ini berupa teori-teori dan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan, yaitu: Pertama, Kualifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa dalam pemanfaatan program rehabilitasi rumah tidak layak huni, perbuatan kepala desa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pertanggungjawaban pidana terhadap kepala desa dilakukan dengan penjatuhan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider (2) dua bulan kurungan, pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 153.075.000,­ (Seratus lima puluh tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment