No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN DALAM UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF KEBEBASAN BERPENDAPAT DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DONGGALA NO. 32/PID.SUS/2017/PN.DGL



UU Informasi dan Transaksi Elektronik didesain untuk mengantisipasi perkembangan teknologi informasi dan melindungi hak warga Negara. Disisi lain undang-undang ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi dengan adanya pasal mengenai pencemaran nama baik/penghinaan, sehingga muncul kasus seperti dalam putusan No.32/Pid.Sus/2017/PN.Dgl. Keberadaan UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi rambu-rambu dalam interaksi sosial melalui internet sehingga mempersempit ruang komunikasi dalam pandangan kebebasan berpendapat. Oleh sebab itu tujuan dari penelitian ini yaitu: untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil mengenai tindak pidana pencemaran nama baik dalam putusan No. 32/Pid.Sus/2017/PN.Dgl dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Putusan Nomor 32/Pid.Sus/2017/PN.Dgl dikaitkan dengan Kebebasan Berpendapat.
Metode penelitian yang digunakan terkait dengan Spesifikasi Penelitian yakni bersifat deskriptif, jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, metode analisis data yakni dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan yang pertama mengenai penerapan hukum pidana materiil tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik dalam perkara putusan No. 32/Pid.Sus/2017/PN.Dgl telah memenuhi rangkaian unsur dalam delik yakni terdakwa melanggar dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008, namun pasal tersebut ada kekurangan dimana di dalam Undang-Undang tersebut tidak dijelaskan dengan jelas apa yang dimaksud dengan memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan hasil penelitian terhadap permasalahan kedua mengenai pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam perkara Putusan No. 32/Pid.Sus/2017/PN.Dgl hakim tidak menggunakan perspektif kebebasan berpendapat dalam pertimbangannya, sehingga hakim tidak dapat membedah permasalahan mengenai penghinaan/pencemaran nama baik secara objektif yang seharusnya diputus bebas.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment