Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT BERAT ANTARA PT. TERRA FACTOR INDONESIA DAN PT. ORION TRANSMINCO PASIAK DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUHPERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 606/PDT.G/2018/PN.JKT.UTR)
Dalam suatu perjanjian, tidak menutup kemungkinan terjadinya sengketa diantara para pihak. Salah satunya diakibatkan oleh wanprestasi oleh salah satu pihak. Secara garis besar wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cedera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian. Studi kasus dalam penelitian ini adalah Putusan Nomor 606/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. Penulis meneliti wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa alat berat antara PT. Terra Factor Indonesia dengan PT. Orion Transminco Pasiak berdasarkan Buku III KUHPerdata dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa-menyewa alat berat antara PT. Terra Factor Indonesia dengan PT. Orion Transminco Pasiak. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisis wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa alat berat dalam Putusan Putusan Nomor 606/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa berdasarkan Buku III KUHPerdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa, Hak dari PT. Terra Factor Indonesia sebagai pihak yang menyewakan adalah menerima pembayaran atas sewa yang dilakukan oleh PT. Orion Transminco Pasiak, sedangkan kewajiban dari pemberi sewa yakni sesuai dengan Pasal 1550 KUHPerdata. Selanjutnya hak dari PT. Orion Transminco Pasiak sebagai pihak penyewa adalah menerima barang yang disewakan dalam keadaan baik. Sedangkan kewajiban sebagai pihak penyewa terdapat dalam Pasal 1560 KUHPerdata. Mengenai perbuatan wanprestasi dalam Putusan 606/Pdt.G/2018/Jkt.Utr yang dilakukan oleh Sebagai bentuk upaya itikad baik, PT. Terra Factor Indonesia memberikan somasi kepada pihak penyewa sebelum akhirnya melakukan gugatan atas wanprestasi perjanjian sewa-menyewa. Dalam putusan tersebut terbukti bahwa PT. Orion Transminco Pasiak telah melakukan wanprestasi, yakni tidak membayar biaya sewa sebagaimana diperjanjikan. Akibatnya PT. Orion Transminco Pasiak selaku pihak penyewa dihukum untuk memberikan ganti kerugian atas wanprestasi tersebut, sebesar Rp. 452.567.536,41 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus enam puluh tujuh lima ratus tiga puluh enam koma empat puluh satu Rupiah) dan USD 4.962.725,80 (empat juta Sembilan ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh lima koma delapan puluh dollar) terhadap hak pihak yang menyewakan yakni PT. Terra Factor Indonesia.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|