Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN HIBAH TANPA SIGHAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 467K/AG/2017
Hibah merupakan sebuah ibadah yang bertujuan untuk menciptakan rasa kasih sayang antara penghibah dan si penerima hibah. Banyak bermunculan kasus dengan adanya hibah justru menimbulkan konflik di dalam masyarakat. Faktor pemicunya adalah adanya penarikan hibah dan tidak terpenuhinya rukun dan syarat hibah yang menjadikan hibah tersebut dianggap tidak sah sehingga terjadinya sengketa gugatan penarikan kembali. Tidak terpenuhinya rukun dan syarat sah hibah dalam pemberian hibah itulah yang menarik untuk dikaji dan memberi pengetahuan bagaimana relevansi penerapan hibah di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini membahas tentang praktik pemberian hibah tanpa sighat dalam perspektif hukum waris islam dan untuk mengetahui ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 467K/AG/2017.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih jauh dan memberikan pemahaman yang berkaitan dengan rukun dan syarat sah pemberian hibah, serta mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus sengketa gugatan pemberian hibah. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum normatif. Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier diperoleh dengan cara studi kepustakaan dan studi dokumen. Melalui pendekatan perundang-undangan dan pendektan kasus, analisis dilakukan secara kualitatif mengenai hibah dalam pandangan Hukum Islam (KHI) dan Kitab Hukum Perdata sedemikian rupa agar menghasilkan penulisan yang teroganisir dengan baik.
Berdasarkan hasil penelitian telah diperoleh suatu kesimpulan bahwa hibah itu dapat dimiliki oleh penerima hibah dengan hanya memenuhi akad yang diadakan dan sama sekali tidak disyaratkan adanya serah terima. Alasanya, karena pada pokoknya dalam melakukan akad ada aturan bahwa syarat sahnya tergantung pada serah terima dan dengan alasan kasasi dan Ratio Decidendi/Pertimbangan Hakim yang diuraikan mengenai pemberian hibah tanpa sighat dalam sengketa pembatalan hibah tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan kasasi dari Pemohon.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|