Record Detail
Advanced Search
PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA UANG PENGGANTI DALAM PASAL 17 DAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG KELAS 1A NOMOR: 76/PID.SUS-TPK/2017/PN.BDG)
Penerapan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Tipikor adalah marwah dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, namun tidak semua perkara korupsi harus diterapkan ketentuan ini, karena mungkin saja ada tindak pidana korupsi tapi pelakunya adalah pembantu pelaku yang tidak menikmati hasil korupsinya dan di lain pihak pelaku utamanya justru tidak dijerat, ada juga tindak pidana korupsi namun tidak merugikan negara. Atas hal tersebut bagaimanakah kebijakan penerapan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif pemberantasan tindak pidana korupsi, dan apa yang menjadi penyebab terjadinya disparitas penerapan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Tipikor dalam putusan pengadilan korupsi.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif yaitu penelitian dengan bentuk pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum. Hal ini dilakukan dengan mengkaji dan menguji secara logis atas aspek hukum dalam perkara tipikor, yakni dalam hal penerapan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti dan diajukan perkaranya di ujung masa daluarsa penuntutan yang akan berdampak pada lolosnya para pelaku lainnya, dengan tujuan untuk menemukan hukum dalam praktek (in-concreto).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana korupsi saat ini memiliki sejumlah kelemahan yang mendasar, selain itu kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan tidak pidana korupsi, masih tersebar di beberapa perundang-undangan dengan sanksi yang berbeda. Kebijakan penerapan pidana tambahan berupa uang pengganti adalah guna mendapatkan efek jera dan rasa takut bagi para pelakunya. Hanya saja dalam konteks negara hukum, seharusnya penerapan sanksi pidana tambahan ini harus tepat sasaran, jangan sampai ada terdakwa yang tidak menikmati hasil korupsi, atau pelaku turut serta, diterapkan pidana tambahan, bahkan pelaku utamanya tidak disidangkan sampai akhir batas waktu daluarsa, demikian juga terhadap pelaku utama tindak pidana korupsi dalam perkara yang satunya lagi, putusannya betul tidak diterapkan pidana tambahan berupa uang pengganti karena tidak terbukti adanya kerugian negara. Adapun penyebab terjadinya disparitas penerapan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Tipikor dalam putusan pengadilan Tipikor sebagai alat penegakan hukum pidana, secara fungsional akan melibatkan minimal 3 (tiga) faktor yang saling terkait, yaitu faktor perundang-undangan, faktor penegak hukum dan faktor kesadaran hukum. Faktor perundang-undangan dalam hal ini perundang-undangan pidana, meliputi hukum pidana materil (hukum pidana substantif) maupun hukum pidana formil (hukum acara pidana). Ada 2 (dua) aspek penting dalam keberhasilan penegakan hukum pidana, yaitu isi atau hasil penegakan hukum (substantif justice) dan tata cara penegakan hukum (procedural justice).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|