Record Detail
Advanced Search
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA PT. BRI (PERSERO) DAN DEBITUR DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 7/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst
Para pihak yang membuat perjanjian harus melaksanakan prestasi yang telah disepakati. Hal ini penting agar tidak merugikan pihak lain yang memiliki itikad baik. Penulis meneliti wanprestasi dalam perjanjian kredit antara PT. BRI (Persero) dan debitur dengan tujuan untuk menganalisa dan mengetahui kesesuaian perjanjian kredit tersebut dengan ketentuan hukum perjanjian. Selain itu, untuk menganalisa dan mengetahui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas wanprestasi dalam perjanjian kredit itu.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat wanprestasi dalam perjanjian kredit antara PT. BRI (Persero) dan debitur. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi literatur dan dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian kredit antara PT. BRI (Persero) dan debitur sesuai dengan beberapa ketentuan umum hukum perjanjian dan ketentuan perjanjian pinjam-meminjam dalam Buku III KUH Perdata. Beberapa ketentuan umum hukum perjanjian yang dimaksud, antara lain Pasal 1338 ayat (1) yang secara implisit berisikan asas kebebasan berkontrak menjadi dasar bagi para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian kredit, menentukan pihak dalam perjanjian kredit, serta menyepakati isi, bentuk, dan cara membuat perjanjian kredit; Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar keterikatan para pihak dalam melaksanakan perjanjian kredit; Pasal 1338 ayat (3) menjadi acuan para pihak pada saat akan membuat dan melaksanakan perjanjian kredit; Pasal 1233 menjadi sumber perikatan di antara para pihak; Pasal 1234 menjadi acuan penentuan jenis prestasi para pihak; dan Pasal 1320 yang mengatur keabsahan perjanjian. Selain itu, perjanjian kredit itu sesuai dengan konstruksi perjanjian pinjam-meminjam dalam KUH Perdata. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas wanprestasi dalam perjanjian kredit tertuang dalam Putusan Nomor 7/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst. Amar putusan itu adalah: menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tidak hadir di persidangan; mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan demi hukum, Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat; menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa kreditnya sebesar Rp. 94.686.3883,- kepada Penggugat; menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 416.000,-; dan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. Secara umum, amar putusan majelis hakim itu, sudah sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, walaupun Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|