Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA DAN DENDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 144/PID.SUS/2019/PN.KDS)
Di Indonesia, sering terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak. Padahal, anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus bangsa Indonesia, maka perlu diberikan perlindungan bagi anak guna menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dalam perspektif perlindungan anak dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN.Kds? Dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap pelaku tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dalam perspektif perlindungan anak dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN.Kds? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap pelaku tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dalam perspektif perlindungan anak dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN.Kds.
Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif mengenai pelaku tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, kemudian metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang kemudian seluruh data yang diteliti dianalisis dengan metode kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas.
Berdasarkan hal tersebut, kesimpulannya adalah penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dalam perspektif perlindungan anak dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN.Kds telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari penerapan hukum pada perkara ini yaitu Pasal 82 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Kemudian, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap pelaku tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dalam perspektif perlindungan anak dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN.Kds adalah didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan persidangan (dalam hal ini keterangan saksi, keterangan Anak Korban, keterangan terdakwa, alat bukti, dan barang bukti lainnya) dan juga rasa keadilan hakim baik bagi terdakwa maupun bagi korban mengacu pada pasal yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|