No image available for this title

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBAYARAN UTANG ANTARA PT. RKN DAN PT. MSI DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 618/Pdt.G/2017/PN Jkt Utr



Perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, sehingga harus dilaksanakan. Penulis meneliti wanprestasi dalam perjanjian pembayaran utang antara PT. RKN dan PT. MSI dikaitkan dengan ketentuan hukum perjanjian dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 618/Pdt.G/2017/PN Jkt Utr dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa kesesuaian perjanjian tersebut dengan ketentuan hukum perjanjian. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat wanprestasi dalam perjanjian pembayaran utang yang dikaitkan dengan hukum perjanjian dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Perjanjian pembayaran utang antara PT. RKN dan PT. MSI telah sesuai dengan beberapa ketentuan umum hukum perjanjian, antara lain Pasal 1338 Ayat (1) yang secara implisit berisikan asas kebebasan berkontrak menjadi dasar bagi para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, menentukan pihak dalam perjanjian, serta menyepakati isi, bentuk, dan cara membuat perjanjian pembayaran utang; Pasal 1338 Ayat (1) dan Ayat (2) menjadi dasar keterikatan para pihak dalam melaksanakan isi perjanjian; Pasal 1338 Ayat (3) menjadi acuan para pihak pada saat akan membuat dan melaksanakan isi perjanjian; Pasal 1233 menjadi sumber perikatan di antara para pihak; dan yang terpenting adalah Pasal 1320 yang mengatur keabsahan perjanjian. Dengan demikian, perjanjian perjanjian pembayaran utang tersebut sah dan mengikat para pihak, sehingga harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian pembayaran utang antara PT. RKN dan PT. MSI yang tertuang dalam Putusan Nomor 618/Pdt.G/2017/PN Jkt Utr, antara lain menyatakan Perjanjian Pembayaran Utang tertanggal 14 Desember 2016 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat sah secara hukum dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi. Amar putusan ini sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam persidangan, yaitu PT. MSI tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment