Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PUNGUTAN LIAR YANG DILAKUKAN OLEH DINAS PERHUBUNGAN KOTA MEDAN YANG DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 121/PID.SUS/TPK/2017/PN.MDN
Pungutan liar merupakan suatu tindakan meminta sejumlah uang sebagai pembayaran dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut yang mana perbuatan ini dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat Negara. Dalam penelitian ini terdapat dua permasalahan sekaligus menjadi menjadi tujuan penelitian ini yaitu, pertama, bagaimanakah Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pungutan liar yang dilakukan oleh Pegawai Dinas Perhubungan dalam Putusan Pengadilan Negri Medan Nomor: 121/Pid.Sus/TPK/2017/PNMDN, dan kedua adalah bagaimanakah Daya guna Pemidanaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 121/Pid.Sus/TPK/2017/PNMDN Dihubungkan Dengan Upaya Pemberantasam Tindak Pidana Korupsi.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan jenis penelitian hokum yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitan ini mengunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Kemudian teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi dokumen (study of document). Diakhiri dengan ditarik suatu simpulan yang disusun secara kualitatif.
Hasil Penelitian pertama adalah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pungutan liar yang dilakukan oleh Pegawai Dinas Perhubungan dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 121/Pid.Sus/TPK/2017/PNMDN bahwa terdakwa Indra Fauzi telah melakukan perbuatan Pungutan Liar dalam mengajukan Pengurusan Tembak (tidak membawa kendaraan) perpanjangan buku speksi atau kartu uji berkala kendaraan bermotor (STUK/KIR) di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pinang Baris Dinas Perhubungan Kota Medan. Kemudian hasil penelitian kedua adalah daya guna Pemidanaan dalam Putusan Pengadilan Negri Medan Nomor 121/Pid.Sus/TPK/2017/PN.MDN sangat tidak efektif karena dalam putusan tersebut terdakwa Pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila tidak dibayar ganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari kurungan, hal ini berarti penjatuhan pidana kepada terdakwa dibawah minimum khusus.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|