Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ASURANSI KESEHATAN PT.ASURANSI INHEALTH INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG No. 40 TAHUN 2014 TENTANG USAHA PERASURANSIAN (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No.3079 K/Pdt/2019)
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan.Dalam Putusan Mahkamah Agung NO. 3079 K/Pdt/2019, bahwa perusahaan asuransi jiwa PT. Inhealth Indonesia menolak klaim dari pihak Suniah sebagai pihak tertanggung sehingga Suniah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Ketapang dengan Nomor 2/Pdt.G/2018/PN. Ktp. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi dalam usaha perasuransian ditinjau dari Undang-undang No. 40 tahun 2014 tentang usaha perasuransian, Untuk mengetahui hak dan kewajiban antara nasabah dengan perusahaan PT.Asuransi Inhealth Indonesia, serta untuk mengetahui tuntutan ahli waris kepada PT.Asuransi Inhealth Indonesia atas meninggalnya Nasabah dihubungkan dengan putusan Mahkamah Agung No.3079 K/Pdt/2019.
Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriftif, dengan jenis penelitian yuridis normatif dan metode pendekatannya perundang-udangan dan pendekatan kasus kemudian teknik pengumpulan data sekunder selanjutnya data analisis secara kualitatif karena analisis data yang dilakukan tanpa menggunakan model matematis dan rumus-rumus statistik.
Perlindungan Nasabah Asuransi dalam usaha perasuransian bahwa Pemegang Polis berhak memperoleh haknya untuk menuntut ganti kerugian yang diakibatkan oleh perusahaan asuransi, Tanggung jawab perusahaan asuransi jiwa Inhealt terhadap konsumen (nasabah) yaitu menutup semua ganti rugi atau klaim yang dialami atau diajukan oleh nasabah perusahaan asuransi jiwa Inhealth. Hak dan kewajiban nasabah dan perusahaan asuransi jiwa PT. Asuransi Inhealth Indonesia, kewajiban dan hak para pihak berjalan seiringan dimana kewajiban tertanggung adalah membayar premi dan hak tertanggung adalah menerima santunan ganti rugi apabila terjadi klaim, Sedangkan kewajiban penanggung yaitu untuk membayar santunan ganti rugi apabila terjadi klaim dan menerima premi sebagai haknya. Tuntutan ahli waris kepada PT.Asuransi Inhealth Indonesia dihubungkan dengan putusan Mahkamah Agung No.3079/K/Pdt./2019, bahwa tuntutan ahli waris kepada PT.Asuransi Inhealth Indonesia yaitu bahwa perbuatan Tergugat (PT.Asuransi Inhealth Indonesia) merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat, bahwa tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|