No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DAN HUKUM POSITIF (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 1139/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL)



Kasus perkawinan beda agama telah menimbulkan penafsiran tentang keabsahan suatu perkawinan beda agama di Indonesia, yaitu dengan munculnya benturan hukum antara putusan hakim yang mengizinkan perkawinan beda agama dan yang menolak perkawinan beda agama. Salah satu kasus yang mengizinkan perkawinan beda agama yaitu terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1139/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Sel, sehingga menarik untuk dianalisis tentang perkawinan beda agama berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, pengaturan perkawinan beda agama berdasarkan hukum positif dan dasar pertimbangan hakim dalam Penetapan Nomor 1139/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Sel.
. Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian melalui spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara menguji dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada, serta melalui metode analisis data yuridis kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan rumus dan angka.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara khusus, melainkan hanya menyebutkan mengenai keabsahan suatu perkawinan, yaitu apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Perkawinan beda agama berdasarkan hukum positif memberikan beberapa penafsiran, oleh karena itu melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah berupaya mengisi kekosongan hukum dengan mencantumkan kewenangan Kantor Catatan Sipil untuk mencatatakan perkawinan beda agama setelah mendapat penetapan dari pengadilan sebagaimana diatur Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dasar pertimbangan hakim dalam penetapan nomor 1139/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Sel, yaitu aspek sosial dan aspek yuridis dalam rangka untuk menghindari kekosongan hukum terhadap pelayanan kepada masyarakat serta untuk mencegah timbulnya dampak negatif di segi kehidupan masyarakat maupun agama dan atau hukum positif, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat kiranya Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1400 K/Pdt/1986 tanggal 29 Januari 1989 dapat diterapkan oleh Hakim dalam memutus perkara permohonan Para Pemohon ini.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment