Record Detail
Advanced Search
PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI MEALUI BADAN MEDIASI DAN ARBITRASE ASURANSI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN DAN UU NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (STUDI KASUS POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA AXA MANDIRI)
Sengketa Perasuransian banyak terjadi di masyarakat seiring dengan pesatnya pertumbuhan bisnis perasuransian di Indonesia. Penyelesaian Sengketa Asuransi di luar pengadilan bisa menjadi alternatif karena lebih mengutamakan hasil win-win solution. Kehadiran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, memperkuat kedudukan Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sebagai salah satu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang berhadapan dengan suatu sengketa perasuransian.
Penelitian ini merupakan penelitan deskriptif normatif, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat tentang suatu keadaan, fakta, atau fenomena. Penulis akan menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat tentang Penyelesaian Sengketa Asuransi melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas, hukum serta peraturan perundang-undangan, dan meneliti data sekunder sebagai alat untuk mengkaji masalah yang diteliti. Selanjutnya data dianalisis dengan cara menguraikan gambaran dan mendapatan suatu kejelasan terhadap kebenaran atau sebaliknya, sehingga memperoleh gambaran yang baru ataupun menguatkan suatu gambaran yang sudah ada.
Hasil penelitian dan pembahasan yaitu memahami secara teknis tentang Pengaturan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Asuransi melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia, dan juga mengetahui Proses Pemeriksaan Penyelesaian Sengketa Asuransi yang berlaku di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia, di mana dalam BMAI terdapat tiga tahapan penyelesaian sengketa yaitu Tahap Mediasi, Tahap Ajudikasi, dan Tahap Arbitrase yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|