Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) MELALUI TOKOPEDIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi online dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses transaksi online mempunyai karakteristik yang khas dimana media yang digunakan adalah internet. Salah satu contoh jual-beli di situs Tokopedia. Dalam kasus tersebut konsumen merasa tertipu oleh salah satu toko online yang berada di situs jual-beli online Tokopedia, karena konsumen yang tertipu tersebut membeli sebuah hard disk seharga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), tetapi setelah barang itu datang, ternyata hanya gambar hard disk, Tujuan Untuk mengetahui pengaturan dan pelaksanaan jual beli Online (e-commerce) menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.dan Untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan Hukum terhadap transaksi jual beli Online (e-commerce) menurut UU ITE, PP PSTE dan UUPK.
Penelitian ini menggunakan metode spesifikasi penelitian yaitu metode deskriptif, dengan jenis penelitian berupa yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan, menggunakan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, menggunakan studi dokumen dalam teknik pemgumpulan data dan data diperoleh dianalisis secara kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah setiap orang yang melakukan suatu akibat kerugian bagi orang lain, harus memikul tanggung jawab yang diperbuatnya Undang-undang ini telah mengatur secara khusus transaksi yang dilakukan secara online pada Bab V Pasal 17 sampai dengan Pasal 22 UU ITE. Selanjutnya diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, Pasal 45 (persyaratan transaksi elektronik), Pasal 46 (kontrak elektornik), Pasal 47 (materi dalam kontrak elektronik) dan Pasal 48 (kewajiban pelaku usaha dalam transaksi elektronik). Sedangkan dalam UUPK, terkait pengaturan dan pelaksanaan jual-beli online diatur dalam beberapa ketentuan UUPK (Pasal 4 sampai dengan Pasal 18). Pasal 18 UUPK secara khusus mengatur mengenai pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen. Apabila pelaku usaha dalam jual-beli online melanggar ketentuan Pasal 18, pelaku usaha tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|