Record Detail
Advanced Search
Tinjauan Yuridis Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
Di dunia perbankan dikenal Lembaga jaminan dengan nama fiducia cum creditore contracia, atau dikenal/disingkat dengan nama fidusia. sejak tanggal 30 September 1999 pemerintah telah mengundangkan Undang- undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah mekanisme eksekusi obyek jaminan fidusia yang telah mengalami perubahan mendasar pasca diterbitkannya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penulis dalam hal ini, meneliti mekanisme obyek jaminan fidusia sebagaimana diatur didalam UUJF. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum pasca terbitnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam proses eksekusi obyek jaminan fidusia.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual dan akurat tentang peraturan perundangan-undangan yang mendasari eksekusi obyek jaminan fidusia dikaitkan dengan Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia Jo Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder atau data kepustakaan. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen, serta metode analisis data menggunakan metode normatif kualitatif yang berangkat dari peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif.
Salah satu cara eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial. Sehingga ketika debitur cidera janji, kreditur dengan menggunakan sertifikat jaminan fidusia tersebut langsung dapat melaksanakan eksekusi tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat, para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut; hal tersebut bersesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 UUJF; Kemudian, Implikasi hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap UUJF berakibat terdapat Rekonstruksi Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi). Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Dengan demikian hak pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) terlindungi secara seimbang.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|