Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 962/Pid.Sus/2019/PN Bdg
Kejahatan narkotika telah menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia, kejahatan penyalahgunaan narkotika di Indonesia tidak pandang bulu, siapapun dapat terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika, seperti artis, para pejabat, para penegak hukum, para kaum pelajar, bahkan ibu rumah tangga pun tidak luput dari pusaran gelap penyalahgunaan narkotika. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar kebijakan penerapan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika dalam perspektif penanggulangan narkotika dan untuk mengetahui kebijakan pemidanaan terhadap pengguna narkotika dihubungkan dengan pemidanaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 962/Pid.Sus/2019/PN Bdg.
Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif analistis, yang mengungkapkan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Demikian juga dengan pelaksanaannya di dalam masyarakat yang berkenaan objek penelitian. Yakni berkaitan dengan penerapan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika yang kemudian dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait dan teori-teori hukum yang menyangkut penerapan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika.
Hasil penelitian ini adalah yang pertama Dasar kebijakan penerapan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika yang diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan yang kedua Kebijakan pemidanaan terhadap pengguna narkotika dihubungkan dengan pemidanaan dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 962/Pid.Sus/2019/PN Bdg atas dasar pertimbangan hakim bahwa maksud dan tujuan penjatuhan pidana pada diri terdakwa bukanlah bertujuan yang lebih mulia, yaitu untuk menjaga agar terdakwa khususnya dapat menyadari atas kesalahan yang telah dilakukan, sehingga di masa datang tidak mengulangi perbuatannya serta dapat kembali ke tengah masyarakat (prevensi khusus). Selain itu juga punya tujuan yang lebih mulia agar dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat pada umumnya untuk tidak membuat kesalahan sebagaimana yang telah terdakwa lakukan (prevensi umum).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|