No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR: 1163/PID.SUS/2018/PN.BDG



Anak perlu dilindungi harkat dan martabatnya serta dijamin hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan kodratnya. Perlindungan anak sebagai segala upaya yang ditujukan untuk mencegah, rehabilitasi dan memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan salah, eksploitasi dan pelanggaran, agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang secara baik Eksploitasi seksual terhadap anak yang bertentangan dengan hak asasi manusia karena melalui cara ancaman, pemaksaan, penculikan, penipuan, kecurangan, kebohongan dan penyalahgunaan kekuasaan serta bertujuan prostitusi, pornografi, kekerasan atau eksploitasi. Maka terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak yang termasuk sebagai kejahatan yang melanggar hak manusia. Penelitian ini disusun dengan tujuan pertama untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual. Kedua, untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku eksploitasi seksual terhadap anak.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini bersifat deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan adalah secara yuridis normatif, bahan pustaka merupakan data dasar dalam (ilmu) penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Metode pendeketan yang digunakan yaitu metode pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan kasus. Pengumupulan data dalam penelitian dilakukan dengan studi dokumen dan studi kepustakaan library research. Sedangkan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dianalisis dengan metode yuridis kualitatif.
Hasil penelitian terhadap pokok permasalahan pertama adalah bahwa analisis yuridis terhadap Perlindungan Hukum terhadap Anak dibawah umur sebagai korban eksploitasi seksual, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 1163/Pid.Sus/2018.PN.Bdg, telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, unsur-unsur terbukti seluruhnya. Dan pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment