No image available for this title

Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Penyandang Retardasi Mental Ringan Pengguna Narkotika Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri No: 290/Pid.Sus/2019/PN. Tng



Perlunya penelitian terhadap pertanggungjawaban pidana seorang penyandang penyakit jiwa yaitu retardasi mental ringan yang menyebabkan orang yang mengalami penyakit tersebut akan membuat keterlambatan dalam berfikir dan kecakapan bahasa, akan tetapi ia harus menanggung perbuatan dari prilakunya sendiri atas penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu yang termasuk dalam golongan 1 Undang-undang no 35 tahun 2009, oleh karena itu yang perlu diteliti yaitu bagaimanakah penerapan unsur-unsur kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengguna narkotika penyandang retardasi mental ringan dan konsekuensi yuridis putusan hakim dalam Pengadilan Negeri Tanggerang.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah menggunakan Yuridis Normatif. Penelitian yuridis normatif ini dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier, serta teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi dokumen. Kemudian ditarik suatu simpulan dari penelitian yang disusun secara kualitatif.
Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta maka disini dapat ditarik kesimpulan yakni pelaku tidak dapat dipidana dikarenakan unsur-unsur kesalahan tidak terpenuhi yakni adalah kemampuan bertanggung jawab karena pelaku mengalami penyakit kejiwaan oleh sebab itu pelaku tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana karena salah satu unsur tidak terpenuhi. Selanjutnya konsekuensi dalam putusan tersebut dapat batal demi hukum karena hakim salah mengeluarkan putusan terhadap pelaku yang seharunya bebas akan tetapi hakim memberikan putusan lepas.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment