No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TERHADAP PELAKU YANG JIWANYA CACAT YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 338/PID.B/2017/PN.BLB)



Peristiwa tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang yang jiwanya sehat tetapi kadang tindak pidana juga dilakukan oleh seseorang yang jiwanya cacat atau terganggu dalam pertumbuhannya, tidak hanya tindak pidana ringan yang dilakukan oleh seseorang yang jiwanya cacat tetapi juga tindak pidana berat seperti pembunuhan, akibatnya banyak orang merasa dirugikan dan meresahkan mereka. Hukum sebagai sarana untuk menegakkan keadilan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat sangat berperan penting dalam hal ini, sehingga permasalahan yang akan dianalisis yaitu, apakah tepat seorang pelaku tindak pidana yang jiwanya cacat yang melakukan tindak pidana pembunuhan diputus lepas dari segla tuntutan hukum dihubungkan dengan Putusan Nomor 338/Pid.B/2017/PN.Blb. Permasalahan ini harus diteliti untuk mengetahui tepat tidaknya seorang pelaku tindak pidana pembunuhan yang jiwanya cacat diputus lepas dari segala tuntutan hukum, dan apa saja pertimbangan hakim sehingga seorang pelaku tindak pidana pembunuhan yang jiwanya cacat diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Spesifikasi penulisan yang digunakan oleh penulis adalah penelitian deskriptif analitis yaitu suatu penelitian yang bersifat mendeskrisikan atau menggambarkan objek yang diteliti dan suatu keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu kemudian dianalisis menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dan teori-teori hukum. Penulis menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan melalui bahan kepustakaan atau data sekunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yakni pendekatan yang menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan lain yang terkait dengan pokok masalah dengan pokok masalah yang dibahas dalam penelitian ini, serta pendekatan kasus yang dalam hal ini yaitu Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 338/Pid.B/2017/PN.Blb yang perlu memahami alasan-alasan hukum yang dipakai oleh hakim untuk sampai kepada putusannya
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka disimpulkan bahwa seorang pelaku tindak pidana pembunuhan yang jiwanya cacat seharusnya diputus bebas bukan diputus lepas dari segala tuntutan hukum karena unsur kesalahannya lah yang tidak terpenuhi, tetapi perbuatan yang dilakukan pelaku tindak pidana yang jiwanya cacat tersebut masih bersifat melawan hukum, maka terdapat adanya alasan pemaaf, selain itu hakim juga dapat memutus seorang pelaku tindak pidana yang jiwanya cacat dimasukan ke dalam rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan. Hakim dalam memutus lepas dari segala tuntutan mempertimbangkan alat-alat bukti yang diserahkan di pengadilan dan mempertimbangkan undang-undang yang berlaku akan tetapi putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang diberikan hakim pada kasus ini kurang sesuai dengan teori dan undang-undang yang berlaku.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment