No image available for this title

ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN BARANG TERHADAP KONSUMEN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI PUTUSAN NO.402/PDT/2017/PT.DKI)



Dalam praktiknya Perusahaan Jasa Pengiriman Barang terikat perjanjian Jasa Pengiriman Barang dengan Konsumen terkadang tidak sesuai yang diperjanjikan. Dari hal tersebut tujuan penelitian ini adalah bagaimana Tanggungjawab Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Jika Terjadi Kerugian Pada Pihak Konsumen Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Gugatan Ganti Rugi atas Jasa Pengiriman Barang pada Putusan No. 402/PDT/2017/ PT.DKI.
Metode penelitian yang digunakan bersifat deksritif (descriptive research) dan jenis penelitiannya yaitu yuridis normatif, kemudian metode pendekatannya adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Serta teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi dokumen, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian didapat bahwa, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Perusahaan Jasa Pengiriman Barang (DHL Express) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU No.8 Tahun 1999 atas kerugian konsumen yang menyebutkan, setiap pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha hendaknya selalu beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Adanya hubungan antara konsumen dan Perusahaan Jasa Pengiriman Barang (DHL Express) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 86 KUHD itu disebut hubungan Kontraktual. Konsumen sebagai pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Perusahaan Jasa Pengiriman Barang (DHL Express) sebagaimana dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Jika tidak ada hubungan kontraktual tersebut maka dengan mudah pihak Perusahaan Jasa Pengiriman Barang (DHL Express) mengajukan bantahan bahwa pihak yang bertanggungjawab hanyalah pihak yang terikat dalam suatu perjanjian (privity of contract). Dengan demikian tanggungjawab Perusahaan DHL Express terhadap konsumen Tri Laksono atas dasar kontrak (contractual liability) dan Pertimbangan hakim pada putusan Nomor 402/PDT/2017/PT.DKI adalah akibat hukum dari kelalaian Tergugat (DHL Express) sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata maka hakim menjatuhkan putusan berupa pemberian denda yang harus ditanggung oleh pihak DHL Express, untuk mengganti seluruh sewa gudang, dan membayar seluruh biaya perkara serta mengganti kerugian konsumen karena barang yang dititipkan cacat sebagaimana mestinya berupa komputer, printer, laptop, dan lain sebagainya yang sudah tidak dapat digunakan kembali, kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan putusan pada Try Laksono selaku konsumen.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment