No image available for this title

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT DIGITALISASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003



Skripsi yang berjudul “Tinjauan Yuridis Atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Akibat Digitalisasi Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Dikaitkan Dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003” ini menguraikan tentang masalah ketenagakerjaan yang muncul akibat dari kemajuan teknologi di era modern salah satunya disebabkan oleh digitalisasi. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha terhadap pekerja. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui bagaimana undang-undang mengatur mengenai hak-hak dan perlindungan hukum pekerja yang terkena PHK. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Metode ini meneliti hukum secara normatif dengan melihat hukum dari presfektif internal yang objek penelitiannya adalah menggunakan norma hukum yang dimana masih adanya kekaburan norma dalam perlindungan hukum terhadap pekerja akibat PHK karena dampak digitalisasi ini.
Hak bekerja merupakan hak konstitusionalyang dijamin dalam UUD 1945. Oleh karena itu, negara bertanggungjawab terhadapwarga negaranya untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya melalui bekerjapada era revolusi industri 4.0. Adapun tanggung jawab tersebut dijalankan melaluikebijakan-kebijakn yang dibuat untuk menghadapi era revolusi industri 4.0 yaitudengan menerapkan kebijakan triple skilling yang dikeluarkan oleh KementerianKetenagakerjaan yang mencakup, pembentukan keterampilan dalam bentuk pelatihan vokasi bagi masyarakat yang belum memiliki keterampilan sehingga merekadapat masuk ke pasar kerja atau berwirausaha, bertujuan untuk meningkatkanketerampilan agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman dan kebijakan tersebutdapat diakses melalui pelatihan di BLK. Konsep negara kesejahteraan menempatkanperanan negara pada posisi yang kuat dan besar dalam menciptakan kesejahteraanumum (public welfare) dan keadilan sosial (social justice). Maka, sistem hukumketenagakerjaan yang menciptakan kesejahteraan umum dengan tujuan untukmempertahankan hak bekerja tenaga kerja manusia agar tidak tersingkirkan olehadanya revolusi industri 4.0 merupakan langkah mewujudkan negara hukumkesejahteraan (welfare state).
Hasil akhir penelitian ini yaitu hak-hak bagi pekerja yang terkena PHK terdapat dalam Pasal 150 sampai Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh akibat dampak digitalisasi yaitu terdapat dalam Pasal 164 Ayat (3) UUK dengan perlindungan hukum berupa pemberian uang pesangon, pemberian uang penghargaan atau uang jasa selama masa kerja pekerja/buruh, dan pemberian hak ganti rugi atas dampak dari adanya PHK tersebut.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment