No image available for this title

Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perkawinan Karena Tidak Ada Izin Poligami dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dihubungkan dengan Putusan Nomor 624/Pdt.G/2017/PA.Kdi



Melakukan poligami atau memiliki istri lebih satu harus ada izin dari pengadilan dan izin istri/istri-istri, apabila tidak memenuhi salah syarat poligami maka perkawinan itu dapat dibatalkan. Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, masalah Pembatalan Perkawinan jika suatu perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Pada perkara Nomor 624/Pdt.G/ 2017/PA.Kdi, pada perkara ini suatu perkawinan poligami telah dilakukan tetapi pada kenyataannya tidk ada izin poligami baik dari istri pertama maupun izin dari pengadilan. Maka, tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui prosedur pembatalan perkawinan poligami dalam putusan pembatalan perkawinan berdasarkan Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan untuk mengetahui penyelesaian pembatalan perkawinan karena tanpa izin poligami berdasarkan Putusan Nomor 624/Pdt.G/2017/PA.Kdi.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data dikumpulkan dengan cara studi dokumen/studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan penelitian tersebut bahwa prosedur pembatalan perkawinan hampir sama dengan tata cara perceraian, prosedur pembatalan diatur dalam Bab VI Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan dengan melakukan pengajuan gugatan ke Pengadilan Agama, surat permohonan dibuat secara tertulis atau lisan, pemohon dapat datang sendiri atau diwakilkan kepada orang lain yang akan bertindak sebagai kuasanya, setelah pengajuan gugatan dilakukan maka membayar panjar biaya, setelah itu diproses dan dilakukan pencatatan dan diberi nomor perkara. Setelah semuanya dilakukan pemanggilan sidang secara resmi kepada pribadi yang bersangkutan atau kuasa sahnya, setelah dilakukannya pemanggilan dilakukan persidangan. Kemudian penyelesaian pembatalan perkawinan karena tanpa izin poligami berdasarkan Putusan Nomor 624/Pdt.G/2017/PA.Kdi., penyelesaian pembatalan perkawinan dapat dituntut oleh seseorang yang masih terikat dengan perkawinan sebelumnya dengan suami istri itu, baik oleh suami atau istri, oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas, dan oleh para pejabat yang berwenang. Dalam Putusan ini pembatalan perkawinan dituntut oleh istri sah dikarenakan suami melakukan poligami tanpa seizin istri pertama.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment