No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS DISPENSASI PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA SINJAI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS NOMOR 246/PDT.P/2019/PA.SJ)



Perkawinan haruslah dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, namun ketika perkawinan itu harus tetap dilaksanakan karena suatu alasan tertentu, maka dapat dilakukan penyimpangan yaitu dengan dispensasi perkawinan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Sinjai berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? seta bagaimanakah akibat hukum tentang dispensasi perkawinan dari Penetapan Pengadilan Agama Sinjai Nomor 246/Pdt.P/2019/PA.Sj? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Sinjai berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk mengetahui akibat hukum tentang dispensasi perkawinan dari Penetapan Pengadilan Agama Sinjai Nomor 246/Pdt.P/2019/PA.Sj.
Adapun penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif mengenai pemberian dispensasi perkawinan bagi anak di bawah umur. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, yaitu peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, dan doktrin ahli hukum. Kemudian metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang kemudian seluruh data yang diteliti dianalisis dengan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka kesimpulannya adalah pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Sinjai berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah adanya alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana kedua calon mempelai telah berpacaran selama 1 (satu) tahun dan hubungan mereka telah sedemikian eratnya dan apabila hubungan mereka tidak segera dilanjutkan dengan perkawinan, maka dikhawatirkan bisa terjadi hal-hal yang melanggar hukum dan akan menimbulkan mudharat yang lebih besar daripada maslahatnya serta hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari bagi keluarga kedua belah pihak. Kemudian, akibat hukum tentang dispensasi perkawinan dari Penetapan Pengadilan Agama Sinjai Nomor 246/Pdt.P/2019/PA.Sj adalah kedua calon mempelai mendapatkan penetapan hukum berupa izin menikah/dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agama Sinjai, perkawinan antara keduanya disahkan dan dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama, keduanya memperoleh perlindungan hukum yaitu pengakuan hukum yang sah, dan anak Pemohon dianggap dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum atau tidak berada di bawah pengurusan orang tuanya lagi.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment