No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUWUK NOMOR 129/PID.SUS/2019/PN.LWK



Anak adalah generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi untuk mewujudkan kesejahteraannya dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif. Namun, meskipun demikian, masih sering kali terjadi kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN.Lwk? Serta bagaimanakah akibat hukum dengan dijatuhkannya putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN.Lwk? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak, serta untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dengan dijatuhkannya putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN.Lwk.
Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif terkait penjatuhan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak. Jenis penelitian adalah yuridis normatif yang erat kaitannya dengan penjatuhan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak. Metode pendekatan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus mengenai penjatuhan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak. Teknik pengumpulan datanya menggunakan studi dokumen dan studi literatur, baik bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Data penelitian dianalisis dengan metode kualitatif (tanpa tanpa menggunakan model matematik dan rumus statistik) untuk mencapai hasil akhir dari masalah yang dibahas.
Berdasarkan penelitian ini, maka hasil penelitian terhadap permasalahan pertama adalah pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN.Lwk sudah tepat, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, semua unsur-unsur tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian, hasil penelitian terhadap permasalahan kedua adalah akibat hukum dengan dijatuhkannya putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN.Lwk yakni Terdakwa dibebaskan dari tahanan, Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak dapat mengajukan upaya hukum banding pada putusan yang membebaskan Terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 67 KUHAP, dan juga baik Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi berdasarkan ketentuan Pasal 244 KUHAP. Akan tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi yang akan didasarkan pada yurisprudensi sebagaimana diatur dalam butir 19 Lampiran Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor M.14 PW.07.03 tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment