Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 1885K/PID.SUS/2018
Kejahatan bukanlah permasalahan baru yang timbul pada manusia, kejahatan sering timbul akibat adanya kesempatan dan niat dari para pelakunya, tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang tidak hanya dilakukan dalam batas wilayah negara, akan tetapi telah meluas melintasi batas wilayah negara lain sehingga disebut transnasional crime. Pencucian uang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pencucian uang adalah suatu proses menjadikan hasil kejahatan atau sering disebut uang kotor (dirty money) misalnya hasil dari obat bius, narkotika, korupsi, penipuan dan lain-lain yang dikonversi atau diubah ke dalam bentuk yang tampak sah agar dapat digunakan dengan aman.
Penulis dalam hal ini meneliti mengenai penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1885K/PID.SUS/2018. Untuk mencapai tujuan diatas, dalam skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analistis, dengan metode pendekan yuridis normatif, dengan teknik pengumpulan data studi dokumen, yang selanjutnya dianalisis secara normatif kualitatif (yaitu menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan)
Berdasarkan hasil penelitian ini, kebijakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian yaitu dibutuhkan kerja sama yang baik dan bantuan timbal balik antar masyarakat dengan penegak hukum dan memaksimalkan penerapan hukum positif. Untuk penanggulangan tindak pidana pencucian uang, para terdakwa harus diberikan hukuman yang setimpal, bila perlu diberlakukanya sistem merampas harta kekayaan yang dimiliki oleh terdakwa demi memberikan efek jera dan contoh kepada para pejabat lain. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang pada Putusan Mahkmah Agung Nomor 1885K/Pid.Sus/2018 dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatanya dan sudah sesuai dengan unsur-unsur yang telah berlaku, sebab dalam perbuatanya, pelaku menghendaki perbuatanya dan mengetahui akibat sebagaimana yang pelaku kehendaki.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|