Record Detail
Advanced Search
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN OLEH DEWAN KEHORMATAN NOTARIS DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TETANG BATAS KEWAJARAN JUMLAH PEMBUATAN AKTA PERHARI
Pasal 3 angka 18 Perubahan Kode Etik Notaris berdasarkan Kongres Luar
Biasa Ikatan Notaris Indonesia di Banten, 29 sampai 30 Mei 2015, menyebutkan
tentang kewajiban, larangan dan pengecualian Notaris, yaitu: “Membuat akta
dalam jumlah batas kewajaran untuk menjalankan peraturan perundang-undangan,
khususnya Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik.” Berdasarkan
ketentuan tersebut Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia membentuk
Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 1 Tahun
2017 tentang Batas Kewajaran Jumlah Pembuatan Akta Perhari. Peraturan
tersebut lahir dari ketentuan Kode Etik Notaris yang menyangkut kaidah moral,
dengan demikian peraturan tersebut berkaitan erat dengan profesionalitas seorang
Notaris dalam menjalankan jabatannya. Profesionalitas Notaris dalam membuat
akta secara formal dapat terukur melalui bentuk akta yang dibuatnya,
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris. Secara
materil, Notaris juga harus mengetahui dan memahami hal-hal yang tercantum di
dalam akta yang dibuatnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui,
mengkaji dan merumuskan kedudukan Dewan Kehormatan Notaris dalam
pembentukan peraturan tentang pembatasan jumlah pembuatan akta Notaris serta
pengawasan dan pembinaan oleh Dewan Kehormatan Notaris dihubungkan
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 1
Tahun 2017 tentang Batas Kewajaran Jumlah Pembuatan Akta Perhari.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran
keadaan hukum tentang pengawasan dan pembinaan oleh Dewan Kehormatan
Notaris dihubungkan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris
Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Batas Kewajaran Jumlah Pembuatan Akta
Perhari. Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif, dengan
meneliti bahan kepustakaan dan mengkajinya secara logis berdasarkan ketentuanketentuan yang relevan mengenai pengawasan dan penegakan kode etik Notaris
oleh Dewan Kehormatan Notaris. Analisis yang digunakan adalah yuridis
kualitatif, yang bertitik tolak dari norma-norma dan asas-asas hukum.
Berdasarkan penelitian dapat diketahui bahwa kedudukan Dewan
Kehormatan Notaris merupakan salah satu alat perlengkapan Ikatan Notaris
Indonesia yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan
dan penegakan Kode Etik Notaris. Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan
Kehormatan Notaris terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris
Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Batas Kewajaran Jumlah Pembuatan Akta
Perhari belum efektif karena terdapat kendala, terkait ruang lingkup kewenangan
dan kedudukan wilayah jabatan Notaris.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|