No image available for this title

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA TANAH YANG MENGANDUNG NOMINEE AGREEMENT DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 787/Pdt.G/2014/PN.DPS



Suatu perjanjian kadang-kadang mengandung nominee agreement atau perjanjian pura-pura. Perjanjian yang mengandung nominee agreement dilarang dalam hukum Indonesia. Penulis meneliti perjanjian sewa-menyewa tanah yang mengandung nominee agreement dalam kaitan dengan hukum perikatan dan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 787/Pdt.G/2014/PN.DPS, dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian perjanjian sewa-menyewa tanah yang mengandung nominee agreement dengan ketentuan hukum perikatan. Selain itu, mengetahui dan menganalisis putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap perjanjian sewa-menyewa tanah yang mengandung nominee agreement.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat perjanjian sewa-menyewa tanah yang mengandung nominee agreement. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian sewa-menyewa tanah yang mengandung nominee agreement tidak sesuai dengan ketentuan hukum perikatan, khususnya ketentuan tentang syarat keabsahan perjanjian. Hal tersebut bertentangan dengan syarat keabsahan perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu tidak memenuhi syarat sebab (causa) yang halal karena causa perjanjian sewa-menyewa tanah itu bertentangan dengan, antara lain: ciri-ciri hak sewa dalam UUPA; obyek hak sewa menurut UUPA; subyek hak sewa menurut Pasal 45 UUPA; ketentuan Pasal 44 ayat (3) UUPA; dan kepatutan dalam masyarakat. Sebab (causa) dalam perjanjian sewa-menyewa itu bertentangan dengan UUPA dan kepatutan dalam masyarakat, sehingga harus batal demi hukum. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1335 KUH Perdata. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap perjanjian sewa-meyewa tanah yang mengandung nominee agreement, antara lain: mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan hukum akta-akta notariil yang dibuat dan ditandatangani Tergugat II adalah batal demi hukum; serta menyatakan hukum dan menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak atas sebidang sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1022. Amar putusan ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 787/Pdt.G/2014/PN.DPS. Berdasarkan amar putusan tersebut, diketahui bahwa perjanjian sewa-menyewa tanah tersebut berikut akta-akta turunannya, tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga batal demi hukum. Perjanjian sewa-menyewa tanah tersebut patut diduga merupakan suatu nominee agreement yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment