No image available for this title

ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN MENGADILI MENURUT PASAL 84 KUHAP DALAM PERKARA PIDANA PENADAHAN PASAL 480 KUHP DAN PENERAPANNYA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NO. 43/PID.B/2018/PN.BDG



Peradilan umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum meliputi Pengadilan Tinggi, berkedudukan di Ibukota Provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi, Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota Kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah Kabupaten/kota. Pengadilan Negeri sebagai salah satu kekuasaan dari Peradilan Umum berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya (Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Tujuan penelitian untuk mengetahui aspek yuridis tindak pidana penadahan pembelian mobil hasil pencurian dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 43/Pid.B/2018/PN.Bdg dan memahami kewenangan Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili tindak pidana penadahan yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cirebon dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 43/Pid.B/2018/PN.Bdg .
Metode penelitian menggunakan penelitian Descriptive research dengan maksud memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data yang diperoleh melalui penelitian buku yang relevan. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan yang terkait dengan Kekuasaan Kehakiman serta menggunakan pendekatan kasus dimana diharapkan dapat menjadi acuan dasar dalam penyusunan penulisan ini sehingga menjadi jelas.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Analisis Yuridis Tindak Pidana Penadahan Pembelian Mobil hasil pencurian dalam Pengadilan Negeri Bandung No. 43/Pid.B/2018/PN.Bdg, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa itu dilakukan dengan sengaja dan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP, dan berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan baik pada waktu terjadi peristiwa pidana, pemeriksaan ditingkat penyidikan maupun pada tahap persidangan terbukti tidak dalam keadaan jiwanya cacat dalam pertumbuhan dan terganggu karena penyakit, maka unsur pada Pasal 480 Ayat (1) telah terbukti. Kewenangan mengadili pengadilan untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara sehingga pengajuan perkara tersebut dapat diterima dan ditolak dengan alasan Pengadilan tidak berwenang mengadilinya. Kewenangan mengadili merupakan syarat formil sahnya gugatan, sehingga pengajuan perkara kepada Pengadilan yang tidak berwenang mengadilinya menyebabkan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan kewenangan absolut atau kewenangan relatif Pengadilan, Terdakwa bertempat tinggal di Cirebon dan kejadian locus delicti berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, tetapi sebagian besar saksi berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment