Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENOLAKAN PENGANGKATAN ANAK MENURUT KUHPDT DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK DALAM KASUS PUTUSAN NOMOR 9/Pdt.P/2018/PN.BANYUMAS
Pada umumnya pasangan yang telah melakukan perkawinan ingin mempunyai anak dilihat dari segi manusia secara hakiki memandang hal ini dimana manusia lahir, tumbuh dan hidup untuk melanjutkan keturunan. Namun tidak semua pasangan mendapatkan keturunan anak dengan mudah. Beberapa kasus dalam pernikahan banyak pasangan yang melakukan Pengangkatan Anak untuk melengkapi perkawinannya. Di dalam ilmu hukum kita mengenal perkataan Pengangkatan Anak atau adopsi (adoptie, adoption atau adoptio) sebagai lembaga hukum, dimana dalam arti ini pengangkatan anak akibatnya bernilai yuridis.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat penolakan pengangkatan anak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa untuk melakukan Proses Pelaksanaan Pengangkatan Anak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, pasangan suami isteri yang menginginkan keturunan harus memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur oleh peraturan-peraturan tersebut yaitu dengan melakukan permohonan kepada pengadilan untuk melakukan proses pengangkatan anak. Hal yang paling mengutamakan dari proses pengangkatan anak adalah kesiapan itu sendiri dari kedua orang tua dalam hal ini calon orang tua angkat. Proses Pelaksanaan Pengangkatan Anak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dilakukan dengan tahap-tahap seperti, tahapan sebelum dilakukannya pengangkatan anak, yakni orang tua angkat harus memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, serta calon orang tua angkat harus membuat dan mengajukan surat permohonan pengesahan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri yang mewilayahi sesuai domisili anak yang bersangkutan. Penyelesaian terhadap penolakan pengangkatan anak yang sering terjadi di Indonesia ini masih belum memiliki keadilan dan kedaualatan bagi calon orang tua angkat. Dalam hal ini terkhususkan pada Putusan Nomor 9/Pdt.P/2018/PN.Banyumas yang dalam putusannya hakim justru menolak proses pengangkatan anak yang dilakukan oleh calon orang tua angkat tersebut karena perbedaan agama antara calon orang tua angkat dan anak angkat. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena agama tidak bisa dijadikan satu alasan dalam proses pengangkatan anak.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|