Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN REHABILITASI TERDAKWA KASUS NARKOTIKA DALAM KONSEP PEMIDANAAN DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR: 592/PID.SUS/2016/PN.SMG
Penyalahgunaan narkotika telah lama menjadi masalah yang serius di
berbagai negara, baik negara-negara yang sudah maju maupun di negara-negara
yang sedang berkembang tidak terkecuali di Indonesia. Pada kenyataannya, pidana
penjara yang diberikan kepada pelaku penyalahguna narkotika tidak membuat jera,
dan tidak membuatnya lepas dari ketergantungan. Hal tersebut dikarenakan pelaku
penyalahguna narkotika yang seharusnya mendapat pengobatan, tidak mendapat
rehabilitasi sehingga sulit baginya untuk lepas dari keinginan menggunakan
narkotika. Kondisi ini pada akhirnya membuat dikeluarkannya Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta SEMA Nomor 4 Tahun 2010
tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna, dan Pecandu Narkotika
ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, yang
memerintahkan untuk memberikan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi
pelaku penyalahguna narkotika. Bertolak dari fenomena tersebut, peneliti dapat
mengidentifikasi permasalahan terkait dengan judul tesis ini sebagai berikut: (1)
Bagaimanakah putusan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan
narkotika dalam konsep penanggulangan tindak pidana narkotika? (2)
Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis rehabilitasi
terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam kasus perkara
Nomor: 592 / Pid.Sus / 2016 / Pn.Smg?
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode
pendekatan perundang-undangan (statute approach), spesifikasi penelitian adalah
deskriptif analitis, sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui identifikasi
dan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan buku kepustakaan
serta dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika telah mengatur secara tegas ketentuan mengenai penjatuhan
rehabilitasi. Penjatuhan rehabilitasi ini merupakan suatu kewajiban yang harus
diberikan kepada tidak hanya mereka yang sebagai pecandu narkotika tetapi juga
kepada mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Dengan adanya
pengkhususan bab yang mengatur tentang rehabilitasi ini kita dapat melihat bahwa
pemerintah telah menekankan penjatuhan rehabilitasi kepada mereka yang menjadi
pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Ketentuan yang mewajibkan
penjatuhan rehabilitasi tersebut terdapat dalam Pasal 54 yang menyatakan “Pecandu
narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis
dan rehabilitasi sosial.” (2) Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor:
592 / Pid.Sus / 2016 / Pn.Smg yang berupa rehabilitasi sudah sesuai dengan politik
hukum pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika. Majelis hakim
berpendapat bahwa rehabilitasi itu maknanya sama dengan hukuman pidana lain
seperti hukuman penjara. Rehabilitasi sendiri adalah proses medis agar sembuh dan
tidak mengulangi perbuatannya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|
| Keyword(s) |
|---|