No image available for this title

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN (STUDI KASUS: PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NOMOR 218/PID.SUS/2018/PN.SKH)



Tingkat kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat rendah, sehingga pelaku usaha cenderung melakukan kegiatan yang beritikad tidak baik, salah satunya adalah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha menurut UUPK, tanggung jawab pelaku usaha pengedaran sediaan farmasi tanpa izin menurut UUPK dihubungkan dengan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 218/Pid.Sus/2018/PN.Skh, dan penyelesaian sengketa pengedaran sediaan farmasi tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian ini yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan teknik pengumpulan data study of document dan data dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa hak dan kewajiban konsumen dalam UUPK terdapat dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 5. Sedangkan hak dan kewajiban pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7. Berdasarkan putusan pengadilan, pelaku usaha menjual sediaan farmasi tanpa izin edar, sehingga melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a UUPK dan Pasal 106 UU Kesehatan. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UUPK Jo. Pasal 197 UU Kesehatan, bahwa adanya tuntutan pidana dengan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan, maka pelaku usaha dalam kasus ini dibebani tanggung jawab pidana. Apabila terjadi sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, UUPK memberikan dua pilihan penyelesaian sengketa, dalam hal ini terkait dengan peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Penyelesaian sengketa bisa dilakukan secara litigasi dan non litigasi ( Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2). Penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur litigasi diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. Sedangkan penyelesaian sengketa konsumen melalui non-litigasi, diselesaikan melalui BPSK dengan cara arbitrase, mediasi, dan konsiliasi (Pasal 52 huruf a UUPK).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment