No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI LARANGAN PENGGUNAAN KATA SUSU PADA IKLAN SUSU KENTAL MANIS MEREK FRISIAN FLAG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



Susu sebagai salah satu pangan yang penting dalam pemenuhan nutrisi masyarakat Indonesia, Disaat ini terdapat berbagai olahan susu salah satunya susu kental manis, PT. Frisian Flag Indonesia merupakan salah satu pelaku usaha yang menjual produk Susu kental manis. Larangan kata susu pada iklan susu kental manis merek Frisian Flag yang diatur oleh Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya pada tanggal 22 Mei 2018 dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Tujuannya dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan konsumen atas kerugian iklan yang menyesatkan, serta akibat hukum dari perbedaan antara materi iklan dan komposisi produk susu kental manis oleh PT. Frisian Flag Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Deskriptif Analitis. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan konsumen atas kerugian iklan yang menyesatkan berupa kata susu oleh PT. Frisian Flag Indonesia antara lain konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum preventif dan represif . Perlindungan hukum preventif diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Penyiaran, Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan dan Kitab Etika Pariwara Indonesia, sedangkan perlindungan hukum represif diatur pada Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya pada tanggal 22 Mei 2018. Sedangkan akibat hukumnya menurut Pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dengan dijatuhi sanksi administratif dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan dijatuhi sanksi pidana. BPOM selaku regulator telah melakukan penarikan sementara iklan susu kental manis dari peredaran, sampai pelaku usaha susu kental manis memperbaiki iklan dari produknya sesuai ketentuan melalui Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya pada tanggal 22 Mei 2018.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment