No image available for this title

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR: 347/Pid.Sus /2019/PN.Pdg)



Eksploitasi seksual merupakan bagian dari tindak pidana perdagangan orang yang korbannya tidak hanya orang dewasa saja, tetapi juga anak. Pelaku tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok, korporasi, dan terkadang dilakukan oleh keluarga (orang tua/saudara kandung), kerabat, teman, atau tetangga dari korban, baik dengan atau tanpa persetujuan korban. Atas dasar tersebut, penulis dalam skripsi ini akan mengkaji kebijakan penetapan sanksi pidana pelaku tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. Selain itu juga akan menganalis pertanggungjawaban dari pelaku tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 347/Pid.Sus/2019/Pdg.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis akan melakukan penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalis secara sistematis, faktual dan akurat tentang suatu keadaan, fakta atau gejala/fenomena yang dalam hal ini terkait demgan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan dan meneliti data kepustakaan yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Eksploitasi seksual terhadap anak termasuk dalam salah satu pembaruan hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perbuatannya dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1), sanksi pidananya dirumuskan dalam Pasal 17, karena perbuatannya dilakukan terhadap anak maka pidananya ditambah sepertiga. Dalam perkara Nomor 347/Pid.Sus/2019/PN.Pdg, Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur dari Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu primer, Terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurung.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment