Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN ASAS UNUS TESTIS NULLUS TESTIS DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP MINIMUM PEMBUKTIAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NO:101 /PID.SUS./TPK/2011/PN.BDG.)
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan karena menentukan nasib terdakwa. Alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Alat bukti berupa keterangan saksi dan atau keterangan ahli menjadi faktor penentu dalam mewujudkan kebenaran materiil, di samping alat bukti lain. Tanpa saksi atau ahli, dapat dipastikan suatu kasus menjadi remang-remang . Proses pemeriksaan di Pengadilan dengan menggunakan hukum acara pidana dimaksudkan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya seseorang terdakwa haruslah melalui pemeriksaan di depan sidang Pengadilan, Oleh karena itu, Hakim haruslah berhati-hati, cermat, dan matang menilai dan mempertimbangkan nilai pembuktian, meneliti sampai dimana batas minimum pembuktian “Kekuatan pembuktian” atau “bewijs kracht” dari setiap alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 KUHAP. Permasalahan dalam penelitian ini adalah menganalisis terhadap penerapan Asas unus testis nullus testis dalam pembuktian tindak pidana korupsi dihubungkan dengan prinsip minimum pembuktian dan menganalisis terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 101/Pid.Sus./TPK/2011/PN.Bdg.
Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu dengan menggambarkan, menelaah, yang berhubungan dengan permasalahan yang kemudian ditelaah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang berhubungan dengan permasalahan tanpa menggunakan rumusan-rumusan, angka-angka atau statistik. Metode pendekatan yang digunakan ialah metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan atau studi dokumen. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Mengenai pengertian dari keterangan saksi telah mengalami perluasan makna yang mana pada intinya seseorang bisa menjadi saksi tanpa harus memenuhi segala kriteria dari seorang saksi, karena menurut Mahkamah Konstitusi berpendapat “ arti penting saksi bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang di proses, maka penegak hukum diharapkan lebih teliti untuk menghadirkan saksi dalam rangka pembuktian terhadap perkara pidana terlebih setelah diperluasnya definisi saksi dan keterangan saksi dalam KUHAP.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|