No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENIPUAN DALAM TRANSAKSI ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PENERAPANNYA DALAM PUTUSAN PN SLEMAN NO. 462/PID.SUS/2018/PN SMN



Penipuan adalah perbuatan yang melawan hukum, yang berarti setiap orang yang melakukan terbukti melakukan tindak pidana penipuan akan mendapatkan sanksi pidana, telah diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi dalam hal transaksi online/ transaksi elektronik e-commerce tidak luput juga dari permasalahan penipuan dengan media online. Dalam hal ini pemerintah membuat Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 28 ayat (1) terdapat unsur-unsur yang terkait dengan tindak pidana penipuan, serta sanksi pidananya yang terdapat dalam Pasal 45A ayat (1). Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana Analisa Yuridis Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Online dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 462/PID.SUS/2018/PN SMN dan bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terhadap Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi Online dalam Putusan No. 462/PID.SUS/2018/PN SMN.
Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif, jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normatif, metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah menggunakan studi literatur dan studi dokumen berupa peraturan perundang-undangan dan buku-buku referensi, metode analisis data yang dipergunakan adalah pengolahan data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, Penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Analisa Yuridis Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi Online dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 462/PID.SUS/2018/PN SMN bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan unsur-unsur yang didakwakan terpenuhi melakukan tindak pidana "penipuan dalam transaksi online". dan pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana adalah pidana denda selama 1 (satu) Tahun 3 (bulan) dan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment