No image available for this title

Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja Sama Bisnis Asuransi Dikaitkan dengan Ketentuan Hukum Perjanjian dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 120 PK/Pdt/2019



Perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak sehingga harus dilaksanakan. Pihak yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian dianggap melakukan wanprestasi. Penulis meneliti wanprestasi dalam perjanjian kerja sama bisnis asuransi dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis keberadaan perjanjian kerja sama bisnis asuransi ditinjau dari beberapa ketentuan umum hukum perjanjian serta untuk mengetahui dan menganalisis putusan Mahkamah Agung terkait permohonan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi atas wanprestasi dalam perjanjian kerja sama bisnis asuransi.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat wanprestasi dalam perjanjian kerja sama bisnis asuransi antara Soeseno Haryo Saputro, S.E dengan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif .
Keberadaan perjanjian kerja sama bisnis asuransi, pada dasarnya sesuai dengan beberapa ketentuan umum hukum perjanjian dalam KUH Perdata, antara lain: Pasal 1338 Ayat (1) yang secara implisit berisikan asas kebebasan berkontrak menjadi dasar bagi para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, menentukan pihak dalam perjanjian, serta menyepakati isi, bentuk, dan cara membuat perjanjian kerja sama bisnis asuransi; Pasal 1338 Ayat (2) menjadi dasar keterikatan para pihak dalam melaksanakan isi perjanjian; Pasal 1338 Ayat (3) menjadi acuan para pihak pada saat akan membuat dan melaksanakan isi perjanjian; Pasal 1233 yang menjadi sumber perikatan di antara para pihak; Pasal 1234 yang menjadi acuan penentuan jenis prestasi para pihak; dan yang terpenting adalah Pasal 1320 yang mengatur keabsahan perjanjian. Perjanjian kerja sama bisnis asuransi telah memenuhi syarat-syarat keabsahan perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Putusan Mahkamah Agung terkait permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi atas wanprestasi dalam perjanjian kerja sama bisnis asuransi tertuang dalam Putusan Nomor 120 PK/Pdt/2019. Amar putusan tersebut menyatakan: menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 dan menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauan kembali sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment