No image available for this title

Dugaan Kartel dalam Perjanjian Pengafkiran Parent Stock yang Dilakukan Beberapa Perusahaan Dikaitkan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 444 K/Pdt.Sus-KPPU/2018



Salah satu perjanjian yang dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah kartel, yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999. Penulis meneliti perjanjian pengafkiran parent stock antara (11) sebelas pelaku usaha dikaitkan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 444 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis dugaan kartel dalam perjanjian pengafkiran parent stock menurut UU Nomor 5 Tahun 1999 serta untuk mengetahui dan menganalisis putusan Mahkamah Agung terkait dugaan kartel dalam perjanjian pengafkiran parent stock.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat tentang peraturan perundang-undangan dan putusan yang terkait dengan dugaan kartel dalam perjanjian pengafkiran parent stock yang dilakukan beberapa perusahaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data dikumpulkan dengan cara studi dokumen atau studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian pengafkiran parent stock yang dilakukan beberapa perusahaan tidak dapat dikategorikan sebagai kartel menurut UU Nomor 5 Tahun 1999. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa perjanjian pengafkiran parent stock tidak memenuhi 2 (dua) unsur kartel menurut Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 yaitu unsur perjanjian dan unsur mengatur produksi maupun harga. Putusan Mahkamah Agung terkait dugaan kartel dalam perjanjian pengafkiran parent stock tertuang dalam Putusan Nomor 444 K/Pdt.Sus-KPPU/2018, menyatakan antara lain menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KPPU. Berdasarkan amar putusan tersebut, diketahui bahwa Para Termohon Kasasi PT. Charoen Pokphand Indonesia, PT. Japfa Comfeed Indonesia, PT. Malindo Feedmill, PT. CJ-PIA, PT. Taat Indah Bersinar, PT. Cibadak Indah Sari Farm, PT. Hybro Indonesia, PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, CV. Missouri, PT. Reza Perkasa, dan PT. Satwa Borneo Jaya tidak terbukti melakukan kartel sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999. Hal ini sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang antara lain menyatakan Pemohon keberatan tidak terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment