No image available for this title

Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan dan Penyelesaian Sengketa Gadai Syariah di Pegadaian Syariah Cabang Pajajaran Bandung ditinjau dari Hukum Islam



Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kepada masyarakat baik bersifat produktif maupun konsumtif atas dasar hukum gadai. Seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat, pegadaian mengeluarkan produk yaitu gadai syariah (rahn). Penulis meneliti penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan dan penyelesaian sengketa gadai di Pegadaian Syariah Cabang Pajajaran Bandung ditinjau dari hukum Islam dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami penerapan prinsip syariah dalam kegunaan gadai di Pegadaian Syariah Cabang Pajajaran serta mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa dalam permasalahan gadai berdasarkan hukum Islam
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat yang terkait dengan penerapan prinsip dalam pelaksanaan dan penyelesaian gadai di pegadaian syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara di Pegadaian Syariah Cabang Pajajaran Bandung, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pelaksanaan gadai syariah di Pegadaian Syariah Cabang Pajajaran Bandung telah sesuai dengan landasan hukumnya yaitu Fatwa DSN Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Kesesuaian tersebut terlihat, di mana Pegadaian Syariah Cabang Pajajaran Bandung telah berusaha untuk melaksanakan pemberian gadai dengan cara sesederhana mungkin agar tidak mempersulit rahin dalam memperoleh pinjaman gadai. Hal ini masih berlangsung sampai saat sekarang ini dan terbukti efesien dalam pelaksanaannya. Selain itu, penerapan prinsip syariah dalam penyelesaian sengketa kegiatan rahn terdapat dalam ketentuan penutup angka 1 Fatwa DSN Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn, yakni melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS). Pegadaian Syariah Cabang Pajajaran Bandung dalam peraturannya telah sejalan dengan Fatwa DSN Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Namun, sebelum diselesaikan melalui BASYARNAS, pihak pegadaian akan melakukan musyawarah secara internal dengan rahin apabila terjadi sengketa. Oleh karena itu, dalam penerapannya telah sesuai dengan prinsip syariah dalam penyelesaian sengketa kegiatan ekonomi syariah, yakni melalui perdamaian (al-sulh) yang dilakukan dengan cara musyawarah oleh para pihak terlebih dahulu, kemudian melalui arbitrase (al-tahkim) apabila tahap musyawarah tidak berhasil.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment