No image available for this title

EKSISTENSI LEGAL DUE DILIGENCE DALAM PROSES AKUISISI PERSEROAN TERBATAS DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS



Salah satu upaya perusahaan dalam mengembangkan usahanya adalah melakukan aksi korporasi (corporate action), di antaranya adalah akuisisi. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan perusahaan sebelum melakukan akuisisi adalah membuat dokumen legal due diligence. Penulis meneliti keberadaan legal due diligence dalam proses akuisisi perseroan terbatas dengan tujuan mengetahui dan menganalisis eksistensi legal due diligence dalam proses akuisisi perseroan terbatas menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, untuk mengetahui dan menganaisis implikasi hukum eksistensi legal due diligence dalam proses akuisisi perseroan terbatas.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual dan akurat tentang peraturan perundangan-undangan yang mendasari eksistensi legal due diligence dalam proses akuisisi perseroan terbatas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder atau data kepustakaan. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen, serta metode analisis data menggunakan metode normatif kualitatif yang berangkat dari peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif.
Hasil penelitian menunjukkan eksistensi legal due diligence dalam proses akuisisi perseroan terbatas menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, didasarkan pada ketentuan Pasal 125 Ayat (6) jo Pasal 26 PP 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan. Dengan adanya redaksional “rancangan pengambilalihan memuat sekurang-kurangnya”. Frasa tersebut bermakna bahwa dalam proses akuisisi tidak terbatas pada hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 125 Ayat (6) jo Pasal 26 PP Nomor 27 Tahun 1998. Dalam hal ini, selain dokumen-dokumen tersebut, dimungkinkan adanya dokumen lainnya, antara lain dokumen legal due diligence. Di sisi lain, sumber hukum yang menyatakan legal due diligence sebagai suatu norma ditemukan pada kebiasaan yang dilakukan oleh perusahaan dan praktisi hukum perihal aksi korporasi. Implikasi hukum terkait eksistensi legal due diligence dalam proses akuisisi perseroan terbatas, pada dasarnya tidak memiliki implikasi hukum terhadap pribadi perseroan, akan tetapi hanya merupakan salah satu bahan pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengetahui adanya risiko dari transaksi yang akan dilakukan oleh perusahaan. Selain itu, untuk mengetahui dokumen transaksi yang harus dipersiapkan sebelum transaksi dilaksanakan. Keberadaan legal opinion sebagai hasil dari legal due diligence berimplikasi terhadap pemodal untuk mempertimbangkan rencana investasinya di suatu perusahaan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment