No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PERKAWINAN SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN OLEH PARA PIHAK MENGENAI HARTA GONO GINI DIHUBUNGKAN DENGANUNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (DALAM STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR 25 PDT.P/2017/PN.JKT.SEL)



Pelaksanaan pembuatan perjanjian perkawinan yang dilakukan setelah perkawinan dilangsungkan dapat menimbulkan permasalahan, sebagaimana yang terdapat dalam Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 25 Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel). Adanya penetapan perjanjian perkawinan tersebut merupakan suatu perkembangan hukum di mana hal ini tentunya telah memicu perdebatan dan bahkan telah menimbulkan berbagai persoalan,sehingga menarik untuk dianalisis tentang pengaturan perjanjian perkawinan setelah perkawinan dilangsungkan oleh para pihak mengenai harta gono gini dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan akibat hukum yang timbul dari perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan.
. Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian melalui spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara menguji dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada, serta melalui metode analisis data yuridis kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan rumus dan angka.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa pengaturan perjanjian perkawinan setelah perkawinan dilangsungkan oleh para pihak mengenai harta gono gini, sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Pasal-Pasal lain dari undang-undang tersebut, tidak ada larangan tentang dilakukannnya perjanjian perkawinan setelah perkawinan dilangsungkan, hal tersebut dilandasi Pasal 139 KUHPerdata sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang memungkinkan adanya pelaksanaan perjanjian setelah perkawinan berlangsung, serta dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memberikan perubahan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, maka Notaris mempunyai kewenangan sebagai pihak yang membuat perjanjian perkawinan dan sebagai pihak yang mengesahkan perjanjian berdasarkan penetapan pengadilan. Akibat hukum yang timbul dari perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan, adalah pisahnya harta yang didapat pada saat sebelum perkawinan berlangsung maupun selama perkawinan berlangsung sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan, sehingga konsekuensinya, berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian perkawinan tersebut berlaku sebagai undang-undang yang mengikat yang harus ditaati pihak suami dan pihak isteri.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment