No image available for this title

ANALISIS YURIDIS PENIRUAN MEREK TERKENAL LOIS MILIK (PT. GARMINDO PERSADA) VS NEW LOIS MILIK (AGUS SALIM) DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI KASUS PUTUSAN MA 789 K/PDT. SUS-HKI/2016)”



Merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang dan jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi. Seiring dengan berkembangnya penggunaan merek, semakin banyak peniruan-peniruan dalam bidang merek terutama terhadap merek terkenal asing seperti terjadi pada merek Lois milik PT.Garmindo Persada atas peniruan merek New Lois milik Agus Salim dari permasalahan tersebut tujuan penelitian mengenai perlindungan merek terkenal dan kesesuaian putusan Mahkamah Agung dengan Undang-Undang Merek No.20 Tahun 2016 serta akibat hukumnya.
Metode yang digunakan dalam penelitian bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan statute approach, dan pendekatan kasus case approach. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif, sehingga diperoleh informasi baru dari simpulan hasil penelitian.
Hasil penelitian didapat bahwa perlindungan hukum atas peniruan Merek Terkenal Lois milik PT.Garmindo Persada oleh Agus Salim berdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 20 hingga Pasal 22, Pasal 35, dan Pasal 83 dapat dilakukan secara preventif dan secara represif. Selanjutnya kesesuaian putusan Mahkamah Agung Nomor 789 K/Pdt.Sus-HKI/2016 sudah sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis “yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut”. Akibatnya pendaftaran merek tersebut ditolak atas dasar iktikad tidak baik dan niat untuk meniru Merek LOIS milik Penggugat sebagai penerima lisensi. Peniruan merek terkenal Lois Milik PT.Garmindo Persada oleh Agus Salim dalam putusan Mahkamah Agung 789 K/Pdt.Sus-HKI/2016 membatalkan Putusan Pengandilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 04/Pdt.Sus/Merek/2016/PN Niaga Jkt.Pst dan dikenai sanski pasal 100-102 Undang-Undang Merek No 20 Tahun 2016.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment