Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS GUGATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1300 K/PDT/2013)
Dalam kredit sindikasi terdapat agen fasilitas yang mempunyai peran yang sangat besar, yaitu mewakili dan bertindak untuk kepentingan serta untuk dan atas nama para kreditur, pihak agen bank ditunjuk dan diangkat oleh para kreditur, sehingga dalam kredit sindikasi, para kreditur tidak dapat melakukan legal action secara sendiri-sendiri. Permasalahan muncul ketika debitur wanprestasi dan kreditur tidak dapat melakukan teguran dan menangih pembayaran karena menunggu tindakan hukum dari agen fasilitas. Adapun tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui dan menganalisis hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kredit sindikasi dan kewenangan kreditur dalam melakukan gugatan terhadap wanprestasi debitur dalam kredit sindikasi.
Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, yaitu suatu metode yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara menyeluruh dan sistematis.. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research). Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini, yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) digunakan untuk mengetahui keseluruhan peraturan hukum dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi dokumen (study of document) atau studi kepustakaan. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif, yaitu analisis untuk menjawab permasalahan yang diteliti tanpa menggunakan rumusan-rumusan statistik, tetapi berupa uraian pembahasan.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa hak dan kewajiban para pihak yaitu, Kewajiban kreditur adalah menyediakan dan memenuhi fasilitas kredit yang dibutuhkan oleh debitur dan hak dari kreditur adalah pemenuhan kewajiban dari debitur untuk mendapatkan pelunasan kredit. Kewajiban debitur adalah menjalankan usaha dengan efisien dan melaksanakan semua yang berlaku dan hak dari debitur adalah mendapatkan fasilitas kredit sindikasi setelah mejalankan semua yang telah disepakati. Kewajiban agen fasilitas adalah melakukan tindakan-tindakan yang sah sesuai intruksi kreditur dalam mewakili sindikasi dan hak agen fasilitas adalah mendapatkan biaya keagenan. Kreditur peserta sindikasi tidak memiliki kewenangan dalam melakukan gugatan secara sendiri-sendiri karena di dalam perjanjian kredit sindikasi telah menunjuk agen fasilitas yang diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan untuk dan atas nama principal dan tindakan agen fasilitas tersebut akan mengikat principal.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|